REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai pernyataan kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tidak bisa dikriminalisasikan. Hal ini karena pernyataan tersebut disampaikan sebagai fakta persidangan.
Ia mengungkapkan demikian, menyusul pelaporan Presiden keenam RI terhadap kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik. Kalau misalnya dia melakukan satu pembelaan di muka pengadilan dan itu sesuai dengan aturan yang ada, harusnya tidak bisa dikriminalisasi.
"Apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/2).
Karena itu menurutnya, semua pihak terkait agar mengikuti aturan yang berlaku. Terlebih, pernyataan Firman yang dipersoalkan berkaitan tugas sebagai pengacara untuk membela kliennya.
"Jadi menurut saya kita buka kembalilah aturan mainnya, undang-undangnya. Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya dan mestinya kita proporsional saja," kata Fadli.
Politisi Partai Gerindra itu pun menilai, bisa saja pernyataan tersebut tidak bermaksud menyinggung SBY. "Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.