REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau berspekulasi terkait pemanggilan DPR RI untuk membahas rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Sampai saat ini, KPK belum menerima surat undangan dari pihak legislatif.
"Tidak usah berandai-andai kalau soal itu, sampai sekarang suratnya belum kita terima.Sebelumnya memang dikatakan akan mengirimkan surat dan rekomendasi sampai sekarang juga belum kita terima dan sekarang dikatakan akan memanggi KPK. Kita juga belum terima," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/2).
Oleh sebab itu, Febri menyarankan agar pemanggilan dan menyampaikan rekomendasi dilakukan secara formil."Jika ingin mengundang atau menyampaikan rekomendasi silahkan menyampaikan sevara resmi ke KPK kami pertimbangkan dulu," ujarnya.
Pansus Hak Angket KPKakan menggelar rapat pleno mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terkait rekomendasi akhir kerja Pansus. Hasil pleno ini kemudian akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar mengatakan KPK akan tetap diundang untuk menghadiri Rapat Paripurna DPR. Meskipun, menurutnya, kalau KPK tidak hadir bukan menjadi sebuah persoalan.