Kamis 08 Feb 2018 17:48 WIB

Ketua DPR: Putusan MK tak Ubah Rekomendasi Pansus Angket KPK

Putusan MK tersebut juga tidak akan membuat masa Pansus Angket KPK diperpanjang.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan LKBN ANTARA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan LKBN ANTARA di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Bambang Soesatyo menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengubah rekomendasi Panitia Khusus Angket terhadap KPK. Bambang juga mengatakan, putusan MK tersebut tidak akan membuat masa Pansus Angket KPK diperpanjang.

"Enggak ada perpanjangan masa kerja, enggak ada. Saya pastikan kerja Pansus selesai dan dilaporkan pada tanggal 14 Februari (Rapat Paripurna)," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/2).

Bambang pun memastikan putusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 179 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berpengaruh terhadap proses dalam Pansus Angket.  Ia juga berharap semua pihak menyudahi polemik terkait hubungan antara KPK dan DPR. Hal ini karena sebagai pimpinan DPR yang baru, pihaknya berkonsentrasi untuk memperbaiki hubungan kedua lembaga ke depannya.

"Pertama pesan dan harapan saya, sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini perbaiki hubungan DPR-KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, pilkada, pileg dan pilpres," ujar politikus Partai Golkar tersebut.

Sebelumnya enam fraksi dalam Pansus Angket menyepakati laporan hasil Pansus Angket KPK akan dilaporkan ke paripurna pada pekan mendatang.

Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, pada Rabu (7/2) di Komplek Parlemen, Senayan kemarin mengatakan substansi rekomendasi, pada prinsipnya pansus menghendaki adanya penguatan lembaga antirasuah tersebut. Penguatan tersebut di antaranya meliputi kelembagaan, kewenangan, SDM, maupun anggaran.

Menurut Agun, yang paling utama adalah bagaimana bagaimana KPK bisa transparan, lebih terukur, semakin harmonis dengan penegak hukum lainnya. KPK juga diharapkan membangun sinergitas antara lembaga-lembaga negara terutama dengan DPR yang akhir-akhir ini kurang baik.

Sementara di bidang pencegahan, KPK dinilai masih cukup kedodoran karrna lebih dominan di aspek penindakan. "Sehingga semua sepakat dukungan anggaran untuk pencegahan dalam bentuk kampanye dalam bentuk sosialisasi supaya lebih sistemik, lebih masif itu bisa lebih teroptimalkan," kata Agun.

Agun juga mengungkapkan, pansus ingin seluruh penyelenggara negara memberikan dukungan terhadap fungsi-fungsi yang ada dengan melakukan koordinasi lebih baik tanpa harus bergantung satu sama lain. Sementara itu terkait lembaga pengawas KPK, pansus menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal KPK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 179 ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terkait Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun terdapat pandangan berbeda dari empat Hakim Konstitusi.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon," ujar Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi mengatakan, KPK dibentuk untuk menjalani tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Tugas yang sebenarnya merupakan kewenangan kepolisian atau kejaksaan.

"Dasar pembentukan KPK adalah belum maksimalnya kepolisian atau kejaksaan dan mengalami public distrust dalam memberantas korupsi," kata Hakim Konstitusi Manahan Malontige Pardamean Sitompul.

Dalam konstruksi demikian, lanjut dia, tugas dan fungsi ketiganya berada di ranah eksekutif. KPK menurut hakim konstitusi, termasuk ke dalam lembaga eksekutif yang melaksanakan fungsi eksekutif, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Karena itu, KPK dapat menjadi objek hak angket DPR dalam fungsi pengawasannya.

"Bukan di ranah yudikatif yang berwenang mengadili dan pemutus. Bukan juga legislatif yang membentuk UU," katanya.

Dalam putusan ini, terdapat empat hakim konstitusi yang memiliki opini atau pendapat berbeda dari lima hakim konstitusi lainnya. Mereka adalah Maria Farida Indrati, Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement