REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo meminta pemerintah daerah untuk melakukan kompilasi dan verifikasi Informasi Geospasial Tematik (IGT). Hal itu guna mendukung percepatan terwujudnya kebijakan satu peta yang memuat berbagai data pembangunan di berbagai wilayah di Indonesia.
"Saat ini, tim Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (PKSP) sedang berfokus melakukan kompilasi dan integrasi. Untuk itu, diharapkan Pemerintah Daerah dapat membuka peta apa saja yang ada didaerahnya," ujar Wahyu melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (8/2).
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50 ribu. Perpres ini mengamanatkan pemerintah untuk segera mewujudkan satu referensi dan standar yang nantinya dapat digunakan sebagai acuan bersama dalam menyusun berbagai kebijakan terkait perencanaan maupun pemanfaatan ruang di Indonesia.
"Melalui Kebijakan Satu Peta maka terbentuk satu standar, satu referensi geospasial, satu basis data, dan satu geoportal," kata Wahyu.
Informasi tematik yang perlu diverifikasi diantaranya adalah peta Perda RTRW Provinsi dan Kab/Kota, peta Batas Administrasi Wilayah Provinsi, Kab/Kota dan Desa/Kelurahan, peta jalan Provinsi/Kabupaten, peta Izin Lokasi, peta Izin Usaha Pertambangan, peta Tanah Ulayat atau Hutan Adat, peta daerah irigasi, dan Peta Jaringan Irigasi Daerah.
Tim PKSP sudah melakukan proses verifikasi IGT daerah untuk wilayah Kalimantan pada 2016, Sumatera, Sulawesi, dan Bali serta NusaTenggara pada 2017. Sedangkan pada 2018, ditargetkan akan dilakukan di wilayah Jawa, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Hasil yang telah dicapai oleh Tim PKSP sampai dengan Januari 2018 untuk Kalimantan telah terintegrasi 69 peta IGT dari target 78 peta, Sumatra sebanyak 66 peta dari target 82 peta, Sulawesi sebanyak 63 peta dari 80 peta, Bali, dan Nusa Tenggara sebanyak 64 peta dari 79 peta, Jawa sebanyak 35 peta dari 81 peta, Maluku 26 peta dari 80 peta, dan Papua sebanyak 26 peta dari 81 peta.
Pemerintah Pusat, saat ini sedang menyiapkan regulasi terkait protokol akses berbagi pakai data IGT hasil dari Kebijakan Satu Peta agar dapat dimanfaatkan bersama oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Perkembangan Satu Peta telah mengingatkan, tumpang tindihnya peta dan perizinan justru menimbulkan konflik dan mengakibatkan sengketa sehingga menghambat laju perekonomian di daerah. Selain itu, Presiden juga meminta agar segala permasalahan yang muncul dilapangan segera dicarikan solusinya. "Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta juga membantu realisasi Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, dimana Satu Peta dibutuhkan agar tidak menimbulkan kebingungan investor dalam berusaha di indonesia," ujar Wahyu.