REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kewajiban zakat penghasilan ditentukan oleh nishab dan ini telah tertuang dalam Undang-Undang tentang zakat. Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan Islam klasik.
Maka dari itu, hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan analogi atas kemiripan terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada. Model memperoleh harta penghasilan atau profesi mirip dengan panen atau hasil pertanian.
Sehingga harta ini dapat dikiaskan pada zakat pertanian berdasarkan nishab 653 kg gabah kering giling atau setara dengan 522 kg beras. Waktu pengeluaran zakatnya bisa per bulan karena pendapatan diperoleh setiap bulan atau per tahun.
Berdasarkan kadar, zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen. Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan menyampaikan pemerintah harus sangat berhati-hati untuk memungut zakat ASN.
"Harus hati-hati, dicek dulu, karena saudara kita ASN itu juga punya masalah sendiri mengelola gajinya," kata dia. Masih banyak Pegawai Negeri Sipil di luar Jakarta yang pendapatannya tidak tinggi atau bahkan masih kurang bahkan untuk kehidupan sehari-hari.
Imam menyampaikan sebaiknya pengeluaran zakat memang diserahkan pada masyarakat. Kepada siapa mereka lebih percaya untuk pengelolaan zakatnya. "Mereka lebih nyaman, merasa tenang, yakin disalurkan pada lembaga yang mereka percayai," katanya.
Sehingga menurutnya, pemerintah perlu menyosialiasikan dulu segala teknis dan mekanisme mulai dari pengumpulan hingga pengelolaan zakat pada masyarakat. Jika perlu mengundang lembaga terkait untuk sosialisasi.
Selain itu, tambah Imam, program pengentasan kemiskinan pun perlu kerja sama banyak pihak. Tidak bisa hanya pemerintah saja atau swasta saja yang jalan. Masing-masing memiliki keterbatasan, sehingga semua lembaga perlu berangkulan.