REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pharos Indonesia memusnahkan 20 ton produk Viostin DS yang telah ditarik dari pasaran sejak akhir November 2017. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menemukan kandungan DNA babi pada produk tersebut dengan izin edar tertentu.
"Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab perusahaan kepada masyarakat," kata Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia Ida Nurtika, Kamis (8/2).
Ida mengatakan pihaknya bersikap kooperatif dan mematuhi keputusan untuk terus berkoordinasi dengan BPIM dalam menangani persoalan tersebut. Menurut Ida, produk suplemen Viostin DS menggunakan bahan baku sapi dari pemasok asal Spanyol yang memberikan jaminan kehalalan dari sebuah lembaga sertifikasi halal yang diakui Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Karena memiliki sertifikat halal dari lembaga yang diakui MUI, maka PT Pharos Indonesia kemudian merasa yakin bahwa Kondroitin Sulfat, bahan baku tersebut, tidak tercemar bahan yang mengandung babi.