REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delapan fraksi di DPR dan Pemerintah telah sepakat membawa pembahasan revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) soal penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk proses persetujuan. Fraksi-fraksi menyepakati menambah satu kursi pimpinan DPR, tiga kursi pimpinan MPR, dan satu kursi pimpinan DPD.
Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah jika revisi MD3 soal penambahan kursi pimpinan hanya ajang bagi-bagi kursi semata atau balas budi terhadap sejumlah partai. Menurutnya, hal ini bagian mengakomodasi seluruh kekuatan politik yang ada di DPR.
"Ini bukan balas budi, atau bagi bagi, ini soal upaya mengakomodasi seluruh kekuatan politik yg ad di DPR. Tidak elok juga kalau ada satu partai pemenang pemilu, atau partai besar yg tidak terakomodir dalam pimpinan DPR dan MPR. Bukan soal balas budi," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (8/2).
Adapun pengisian kursi penambahan pimpinan parlemen nantinua berdasarkan urutan pemenang Pemilu 2014 lalu. Dengan begitu, PDIP dipastikan mengisi dua kursi yakmi satu untuk wakil Ketua DPR dan wakil ketua MPR.
Bambang juga memahami hasil rapat Baleg semalam terkait penambahan jumlah pimpinan tidak dapat memuaskan beberapa pihak. Namun kata dia, dalam pembahasan tersebut semua fraksi turut hadir dan terlibat dalam pembahasan. Nantinya juga, rapat paripurna yang akan menentukan persetujuan hasil revisi UU MD3.
"Kalau harus memuaskan semua pihak enggak ada. Ada yang pas ada yang tidak dan itu bukan urusan baleg. Semua nanti ujungnya di paripurna, semua tidak ada proses yang salah dalam UU MD3 ini semua fraksi ada dan aktif," ujar Bambang.
Ia juga meyakini penambahan jumlah pimpinan parlemen tidak makin membebani anggaran negara. Hal ini karena pihak Pemerintah juga ikut menyepakati keputusan rapat Baleg DPR semalam.
"UU ini dibahas oleh dua pihak pemerintah ada dan ikut menandatangai keputusan satu DPR tiga MPR dan satu DPD. Artinya pemerintah sudah memperhitungkan dan mengkalkulasikan dampak hadi keputusan itu, jadi bukan pihak DPR," ujar Bambang.