REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan bisa membedah 1.199 rumah tak layak sepanjang 2018. Target ini terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah atau gaji di bawah Rp 4 juta.
"Yang 1.199 rumah itu belum termasuk yang dibantu sama CSR," kata Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCK), Imam Suyono saat ditemui wartawan di Kantor DPKCK Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (8/2).
Menurut Imam, terdapat 17 ribu MBR yang membutuhkan perbaikan rumah di Kabupaten Malang di 2017. Kemudian berkurang 1.189 orang sehingga sekitar 16 ribuan warga yang kini memerlukan perbaikan tersebut.
Imam mengungkapkan, terdapat tiga aspek prioritas perbaikan rumah tak layak yang dimasukkan program ini. Ketiga aspek itu, yakni bagian atap, dinding dan lantai rumah. Dengan kata lain, Pemkab hanya bisa memperbaiki bagian tersebut dengan anggaran Rp 10 juta per rumah. "Jadi kita sifatnya stimulan saja."
Adapun mengenai mekanisme program ini, Imam menerangkan, warga harus terlebih dahulu mengajukannya melalui pengisian formulir. Kemudian kondisi lapangan termasuk status tanah akan diverifikasi. Selanjutnya, baru diajukan kepada kepala desa, camat, dinas hingga bupati. "Kalau sudah disetujui, uang nanti disalurkan kepada penerima bantuan melalui bank Jatim, BNI dan sebagainya," kata dia.
Menurut Imam, sistem demikian dibuat agar uang bantuan benar-benar diterima oleh pengguna. Saat di lapangan, dia mengatakan, akan terdapat kelompok masyarakat yang mengawasi proses pemanfaatan dana tersebut.