REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno belum melaporkan adanya progres berarti dalam kasus Sumber Waras. Ia mengatakan kasus ini sedang ditindaklanjuti oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jadi dari prosesnya sudah dilimpahkan ke Biro Hukum untuk menindaklanjuti," ujar Sandiaga di Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (8/2). Menurut Sandiaga, kasus ini merupakan temuan tersendiri dan sudah ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Sandiaga telah bertemu dengan perwakilan Yayasan Sumber Waras pada Selasa, 18 Desember 2017. Ia mengaku telah menyampaikan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut temuan tersebut, Yayasan Sumber Waras harus mengembalikan dana senilai Rp 191 miliar yang dinilai sebagai kelebihan bayar. Ia juga menyampaikan, pengembalian dana itu sangat penting bagi pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta untuk mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP).
Yayasan Sumber Waras, kata Sandiaga, juga menyampaikan sikap mereka. Bagi mereka, tidak ada kewajiban untuk mengembalikan dana Rp 191 miliar yang dimaksud. Ia tak menjelaskan detail alasan yang disampaikan pihak Sumber Waras.