REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Garut mencatat kasus kekerasan anak dan perempuan di Garut, Jawa Barat, meningkat pada 2017 dibandingkan tahun sebelumnya hanya dibawah 100 kasus. Ia menuturkan, selama 2017 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 141 kasus tersebar di beberapa kecamatan di Garut.
"Jumlah ini terbilang tinggi dan meningkat dibanding tahun sebelumnya yang kurang dari 100 kasus," kata Kepala Bidang Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Garut, Rahmat Wibawa di Garut, Kamis (8/2).
Menurut dia, kasus tersebut disebabkan berbagai faktor seperti minimnya pengetahuan dan kesadaran hukum tentang perlindungan anak dan perempuan. "Dari tahun ke tahun, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Garut memang cenderung mengalami peningkatan," katanya.
Ia mengungkapkan, kasus kekerasan yang dominan terjadi yakni pelecehan seksual, pemerkosaan terhadap perempuan, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga dan menelantarkan anak. Sebagian besar, lanjut dia, kasus tersebut sudah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi antarakeluarga korban dengan pihak keluarga pelaku, sedangkan kasus yang tergolong berat diselesaikan secara hukum.
"Sementara itu untuk kasus yang dianggap berat diselesaikan melalui jalur peradilan," katanya.
Menurut dia, kasus kekerasan tersebut jumlahnya diprediksi lebih banyak daripada yang dilaporkan ke pemerintah daerah. "Saya yakin jumlah kasus yang tidak terlaporkan itu lebih banyak," katanya.