Jumat 09 Feb 2018 03:23 WIB

Polres Pesawaran Tangkap Sejoli Penjual Narkoba

Keduanya sudah menjadi target operasi petugas.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ani Nursalikah
Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mui dan Ririn, pasangan sejoli penjual narkoba jenis sabu, akhirnya ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Pesawaran, Kamis (8/2). Keduanya sudah menjadi target operasi petugas, setelah laporan masyarakat setempat atas tindakannya yang meresahkan kampung.

Keduanya ditangkap anggota Satnarkoba di Desa Gebang, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Mui (30 tahun) adalah warga Jalan Yos Sudarso Gang Ikan Kacangan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dan Ririn Oktari (27), warga Jalan Slamet Riyadi, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi, sepasang sejoli tersebut kerap meresahkan warga setelah aksinya menjual narkoba jenis sabu. Informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.

''Pasangan sejoli tersebut telah meresahkan masyarakat,'' ujarnya.

Saat penangkan, kedua pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa tiga kantong besar plastik klip bening diduga sabu, empat bungkus sedang plastik klip bening diduga sabu dan tiga bungkus kecil plastik klip bening diduga sabu, juga tiga buah telepon seluler.

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran. Aksi pelaku telah berulang kali melakukan penjualan barang haram tersebut. Bahkan, tindakan pelaku penjual narkoba tersebut telah meresahkan warga kampung. Belum diketahui jaringan penjualan dan peredaran narkoba, karena polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement