REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu) mengusulkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berafiliasi dalam mendistribusikan zakat dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu menanggapi rencana pemerintah menggandeng Baznas dan lembaga amal zakat (LAZ) melakukan mekanisme pemungutan zakat.
“Boleh, kalau diwajibkan Baznas . Namun, pendistribusikan bermitra dengan lembaga non-pemerintah,” kata Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu, Andar Nubowo kepada Republika, Kamis (8/2).
Ia meyakini, Baznas akan mengalami kesulitan mendistribusikan zakat dari jutaan ASN di Indonesia. Selain itu, ia beranggapan, kemitraan dengan LAZ mencegah Baznas overlaping. Selama ini, ormas Islam yang memiliki LAZ, juga memiliki massa dan pemetaan yang jelas.
“Kalau tak ada data valid, (dikhawatirkan) ada penumpukan di satu daerah saja, padahal daerah lain lebih membutuhkan,” ujar Andar.
(Baca: Pesan MUI Soal Pungutan Zakat Bagi ASN Muslim)
Menurut dia, pemerintah lebih baik memberi kebebasan pada ASN memilik LAZ untuk mendistribusikan zakatnya. Namun, ia menegaskan, perlu ada kemitraan dalam pendistribusian pada mustahik.
Disinggung terkait perumusan kebijakan tersebut, Andar meminta pemerintah melibatkan LAZ dan lembaga koorporat yang fokus pada zakat dalam merumuskan kebijakan pemungutan zakat dari gaji ASN.
“Perlulah dilibatkan penyusunan perpres supaya tak kontroversi. Partisipasi non-pemerintah sangat kuat, bukan hanya pemerintah saja yang tertarik dengan zakat,” tutur Andar