Jumat 09 Feb 2018 09:04 WIB

15 Saksi Sudah Diperiksa dalam Kasus Zumi Zola

Belasan saksi diperiksa terkait proyek-proyek di Jambi

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan usai memenuhi panggilan  KPK, Jakarta, Jumat (5/1).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Jambi Zumi Zola berjalan usai memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Jumat (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 yang menjerat Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi. Sebanyak 15 orang saksi sudah diperiksa dalam kasus ini.

"Hingga hari ini sekitar 15 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka," kata Kabiro Humas KPK saat dikonfirmasi, Jumat (9/2).

Kepada para saksi, kata Febri, penyidik mendalami pengetahuan terkait proyek-proyek di provinsi Jambi dan dugaan penerimaan oleh kedua tersangka. Adapun, unsur saksi yang diperiksa adalah swasta, pejabat dan PNS Pemprov Jambi.

KPK menetapkan Zumi dan Arfan sebagai tersangka, diduga keduanya menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di provinsi Jambi. Penetapan tersebut berdasar hasil gelar perkara pihaknya atas pengembangan kasus yang telah masuk penyelidikan.

Diduga uang yang dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi digunakan sebagai uang "ketok palu" untuk menyuap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.

Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Zumi dan Arfan ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Januari 2018.

Sehari kemudian, Zumi dicegah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas permintaan KPK, berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. Dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi, KPK juga telah menjerat empat orang tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III, Saifuddin.

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 29 November 2017 itu KPK telah mengamankan uang sebesar Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement