REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan produk suplemen Viostin DS di pasaran yang diketahui mengandung DNA Babi sempat meresahkan masyarakat. PT Pharos Indonesia,sebagai produsen Viostin DS pun menarik seluruh produk yang beredar di seluruh Indonesia. Upaya penarikan seluruh produk suplemen tersebut langsung diapresiasi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI),KH Maruf Amin.
"Saya rasa apa yang dilakukan PT Pharos Indonesia untuk menarik seluruh produk Viostin DS dari pasar sudah benar dan kami mengapresiasi langkah yang diambil," ujar Ma'aruf Amin berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (8/2).
Maruf Amin mengatakan terus mengikuti perkembangan isu ini dan telah mendengar informasi dari berbagai pihak. Menurutnya, PT Pharos Indonesia telah mengambil langkah yang tepat dalam mengatasi isu ini.
Sebelumnya PT Pharos Indonesia mendatangi kediaman Ma'ruf Amin di Koja, Jakarta Utara. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri olehmanajemen Pharos diwakili oleh Presiden Direktur,Janto Kusmanto, Direktur Komunikasi Perusahaan,Ida Nurtika, dan Andre Arief Lembong yang mewakili keluarga pemilik perusahaan.
Kepada Maruf Amin, manajemen PT Pharos mengklarifikasi bahwa Viostin DS dibuat dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali tidak mengandung babi. Bahan baku untuk Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat, dipasok dari pemasok luar negeri yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS. Lembaga ini sendiri telah masuk ke daftar lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui oleh MUI.
PT Pharos Indonesia juga menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi dari BPOM bahwa produk Viostin DS di bets tertentu, tercemar oleh DNA porcine, PT Pharos Indonesia langsung menarik seluruh produk, menghentikan penjualan, serta menghentikan produksi. Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengatakan, upaya ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap konsumen.
Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat agar tidak terlalu resah dalam menanggapi isu ini karena produk Viostin DS memang tidak menggunakan bahan baku dari babi. Beliau menyampaikan kewenangan halal dan haram menjadi otoritas MUI, dan menyarankan produsen agar melakukan uji kembali bahan baku bets tertentu tersebut di LPPOM MUI.
Sebanyak 300 ribu boks atau seberat 30 ton produk Visotin DS juga telah dimusnahkan di perusahaan pengolahaan limbah industri di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Nambo, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (8/2) siang. Pemusnahan dilakukan dengan metode solidifikasi/stabilisasi untuk kemudian dibuang di lahan timbus (landfill).
Direktur Komunikasi Perusahaan,Ida Nurtikamengatakan hingga saat ini sudah ada 90 persen yang akan dimusnahkan. "Target tiga bulan ke depan sudah selesai," katanya.