Jumat 09 Feb 2018 13:32 WIB

Masinton: KPK Wajib Laksanakan Rekomendasi Pansus Angket

Rekomendasi Pansus Angket KPK disampaikan di Rapat Paripurna DPR pekan depan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Pansus Angket DPR dari PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Anggota Pansus Angket DPR dari PDIP Masinton Pasaribu saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket) Masinton Pasaribu menilai KPK wajib melaksanakan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket KPK. Hal ini kata Masinton dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa KPK bagian dari eksekutif dan masuk objek hak angket DPR.

"Dengan ditolaknya gugatan judicial review dari penggugat, maka Pansus angket itu sah dan seluruh rekomendasinya mengikat kepada KPK dan wajib dilaksanakan," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/2).

Ia juga menyebut putusan MK tersebut memuliakan fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPR melalui angket. Adapun rekomendasi Pansus Angket terhadap KPK nantinya akan terlebih dahulu disampaikan dalam rapat paripurna DPR pekan depan.

Ia juga menegaskan, putusan MK tidak akan mengubah rekomendasi yang telah dirumuskan Pansus yakni pembenahan di KPK dalam rangka penguatan KPK. Seluruh rakyat Indonesia, lanjutnya, berharap agar KPK melakukan pembenahan di dalam dan tetap konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi.

"Juga penegakkan hukum di dalamnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan perundang-undangan," kata Masinton.

Politisi PDIP itu menyebut, jika KPK nantinya tidak melaksanakan rekomendasi Pansus maka komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi patut dipertanyakan. Hal ini karena, banyak temuan Pansus di KPK yang harus diperbaiki.

Di antaranya terkait aspek sumber daya manusia (SDM), tata kelola kelembagaan, tata kelola anggaran dan sistem penegakan hukum di KPK. Kalau tidak dilaksanakan berarti kan komitmen pemberantasan korupsi KPK dipertanyakan oleh publik dipertanyakan oleh rakyat.

"Yang harus dibenahin oleh KPK baik itu dari berdasarkan temuan-temuan yang ada dalam Pansus Angket dari mulai tata kelola barang rampasan, tata kelola SDM, tata kelola anggaran dan juga sistem penegakkan hukumnya," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement