Jumat 09 Feb 2018 14:15 WIB

Polres Jaksel Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Sekolah

Empat pelaku melakukan penggelembungan harga pengadaan perlengkapan arsip sekolah

Ilustrasi korupsi.
Foto: wikimedia
Ilustrasi korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan empat tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan SMPN Jakarta Selatan senilai Rp 2,9 miliar. Pelaku menggelembungkan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) dengan cara mengambil pembanding harga pasar dari tiga distributor tanpa survei.

"Sehingga terjadi penggelembungan harga," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Mardiaz K Dwihananto di Jakarta Jumat (9/2).

Keempat tersangka itu, yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan Togu Siagian sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), ajudan Togu bernama Ahmadin, Direktur CV Marcyan Mora Mandiri Suhartono Simamora, dan Direktur PT Erica Cahaya Berlian Kamjudin. Mardiaz menjelaskan kronologis berawal saat Ahmadin mengikuti tahapan lelang proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SDN dan SMPN.

Ahmadin meminta Suhartono Simamora dan Kamjudin menyerahkan seluruh dokumen perusahaan untuk mengikuti lelang proyek tersebut. "Ahmadin menjanjikan akan memberikan fee apabila dua perusahaan itu dinyatakan pemenang lelang," ujar Mardiaz.

Mardiaz menyebutkan kedua perusahaan itu tidak memiliki kemampuan administrasi, teknis dan finansial untuk mengikuti lelang tersebut. Kemudian panitia lelang memutuskan kedua perusahaan itu sebagai pemenang proyek dan dilakukan penandatangan surat kontak pada Desember 2014 antara Suhartono dengan Togu Siagian sebagai PPK untuk proyek modernisasi arsip SDN Kecamatan Kebayoran Baru dan Kebayoran Lama.

Sementara Kamjudin dan Togu menandatangani kontrak kerja proyek pengadaan perlengkapan modernisasi arsip SMPN Kota Jakarta Selatan. Togu tidak mengenal Suhartono maupun Kamjudin namun kenal Ahmadin sebagai orang yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.

Mardiaz menyatakan Togu sebagai PPK tidak pernah mengawasi pekerjaan dan pihak yang bertanggung jawab terkait pengadaan proyek itu. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebgaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mardiaz menambahkan penyidik kepolisian telah menyerahkan berkas berita acara pemeriksaan tersangka kepada kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan telah menyatakan berkas berita acara pemeriksaan tersangka lengkap (P21) pada 7 Februari 2018, sehingga polisi akan melimpahkan tahap dua berupa berkas, tersangka dan alat bukti kepada jaksa penuntut umum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement