REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola, Muhammad Farizi menyatakan, kliennya belum memikirkan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka penerimaan gratifikasi oleh KPK. "Sampai sejauh ini belum dipikirkan ke sana karena belum tahu apa yang terjadi. Orang mau mengajukan praperadilan itu kalau merasa bersalah," kata Farizi di Jakarta, Jumat (9/2).
Menurut dia, pihaknya akan melihat terlebih dahulu semua proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya. "Itu kami jalani, ada yang tidak sesuai aturan kami akan mengajukan keberatan. Jika keberatan tidak diterima, kami ajukan praperadilan," kata Farizi.
Namun, kata dia, tim kuasa hukum masih melihat bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap kliennya sampai saat ini belum ada masalah. "Sejauh ini kami menganggap masih fine. Saya bilang ke Zumi apa pun yang terjadi ataupun pemeriksaan tersangka nanti akan ke penahanan, dia siap," ungkap Farizi.
Baca: Jadi Tersangka, Zumi Zola Masih Beraktivitas Seperti Biasa.
Soal penahanan pun, kata dia, Zumi akan menaati proses hukum yang berjalan. "Apa pun itu memang sudah menjadi risiko, itu pasti akan terjadi kami tidak akan bilang apa-apa. Kami akan menaati hukum apapun yang dilakukan," ujarnya.
Pascaditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018, KPK sampai saat ini belum memanggil Zumi sebagai tersangka. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa pemeriksaan Zumi sebagai tersangka tergantung dari kebutuhan penyidikan.