REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) meminta pemerintah mengakhiri polemik soal pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara untuk zakat. "Pemerintah agar setop polemik dan memberi penjelasan komprehensif," kata Badan Pengurus Lazismu Rizaludin Kurniawan di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (9/2).
POROZ beranggotakan tujuh lembaga amil zakat (LAZ), yaitu NU Care-Lazis NU, Lazis Muhammadiyah, LAZ Dewan Dakwah, LAZ Persis, LAZ Baitul Mal Hidayatullah (BMH) dan LAZ Wahdah Islamiyah.
Dia mengatakan, sampai saat ini, draf peraturan mengenai pemotongan gaji ASN untuk zakat belum matang tetapi sudah tersebar di publik dan isu cenderung memunculkan pro kontra. Lebih dari itu, perdebatan mengenai zakat ASN itu justru berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap kredibilitas LAZ.
Seharusnya, kata dia, pemerintah membuat peta jalan soal zakat ASN terlebih dahulu. Akan lebih baik jika dalam merancang peraturan itu melibatkan unsur organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: POROZ Apresiasi Pemerintah Peduli Perkembangan Zakat
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif NU Care (LazisNU) Syamsul Huda mengatakan, penggodokan aturan zakat ASN belum melibatkan ormas, termasuk dari unsur LAZ yang dikelolanya.
"Regulasi itu pemerintah melakukan 'sharing' bersama dengan unsur masyarakat," kata dia.
Selain itu, Syamsul mengatakan, peraturan zakat ASN itu hingga kini belum jelas mekanismenya. Dengan begitu, isu cenderung bergulir liar di tengah publik mengenai pembolehan zakat digunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Padahal, kata dia, pembangunan infrastruktur tersebut belum pasti menyentuh delapan golongan penerima zakat (asnaf). Jika sampai zakat disalurkan untuk selain delapan asnaf maka hal itu sama saja dengan menabrak ketentuan agama soal zakat.
Meski pemerintah tidak secara pasti akan menggunakan dana zakat untuk infrastruktur, kata dia, tetapi jika draft aturan zakat belum jelas bisa membuat publik yakin mengenai penggunaan zakat untuk pembiayaan fasilitas publik di luar delapan asnaf.