REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin tengah mempertimbangkan pelaporan terhadap mantan pimpinan Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir atas tuduhan pembohongan publik. Hal ini menyusul pernyataan Mirwan saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek KTP elektronik (KTP-el) beberapa waktu lalu yang menyebut pernah menghadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono terkait proyek KTP el.
"Langkah selanjutnya akan kami pikiran apakah mengambil langkah hukum atau tidak, kami akan pertimbangkan dan kita godok," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin, pada Sabtu (10/2).
Menurut Didi, hal ini karena pernyataan Mirwan adalah kebohongan dan disampaikan sebagai bentuk pembohongan kepada publik. Kuasa Hukum SBY itu menegaskan tidak ada pertemuan antara SBY dan Mirwan membahas proyek KTP-el.
"Sangat menyayangkan saudara Mirwan Amir bisa ngarang-ngarang cerita yang seolah bertemu SBY tersebut. Jelas ini pembohongan publik yang sangat tak bisa dipertanggungjawabkan," kata Didi.
Didi mengatakan, selama ini setiap jadwal dan agenda SBY baik sebagai presiden, ketua umum maupun fungsionaris partai selalu tercatat agendanya. Tak hanya itu, setiap pertemuan juga pasti terdapat rekaman, saksi lain yang juga turut hadir.
Terlebih saat itu, jabatab SBY sebagai presiden membuat semua orang tidak dapat dengan mudah bertemu. "Pada saat itu kan ketum partai bukan SBY dan pak SBY sebagai Presiden RI. apalagi sebagai presiden indoensia Tentu orang untuk bertemu nggak segampang itu. Pasti ada surat permohonan lalu agenda jam tangall dan sebagainya ini kan klir. tidak seenteng itu sehingga menjadi polemik ramai yang disampaikan Mirwan Amir," kata Didi.
Karenanya, mantan anggota DPR itu mengatakan partainya terus menggodok soal rencana pelaporan terhadap Mirwan Amir tersenut. Sebab pertanyaan Mirwan tersebut mengawali diseretnya nama SBY di kasus KTP el.
Hal ini juga yang membuat proses peradilan kasus itu ramai setelah ada pelaporan terhadap Hukum terdakwa Setya Novanto, Firman Wijaya oleh SBY. Firman dituduhkan melakukan pencemaran nama baik karena menyebut ada intervensi partai penguasa pada saat itu pada proyek KTP-el.
Pada Selasa (6/2) kemarin, SBY juga sudah melaporkan pengacara terdakwa kasus KTP-el Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri.