Sabtu 10 Feb 2018 15:11 WIB

Disebut Temui Mirwan Sebelum Sidang, Firman: Buktikan Saja

Firman minta ditanyakan ke Kepala Lapas Sukamiskin apa ada pertemuan atau tidak

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya meminta Susilo Bambang Yudhoyono membuktikan pernyataannya soal adanya pertemuan antara ia dan saksi persidangan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik Mirwan Amir sebelum persidangan KTP el pekan lalu. Pihak SBY sebelumnya meyakini, pertemuan tersebut ajang 'kongkalikong' yang kemudian akhirnya membuat nama SBY terseret dalam persidangan kasus KTP-el.

"Pak SBY untuk membuktikan katanya ada pertemuan saya di (Lapas) Sukamiskin.  Ada enggak pertemuan saya di Sukamiskin? Kan ada CCTV, ada absen, saya ingin itu ada buktinya," ujar Firman di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (10/2).

Menurut Firman, jika tuduhan itu tidak dibuktikan maka akan menimbulkan persoalan serius karena tuduhan tidak berdasar. Mengingat Mirwan dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus KTP el.

"Makanya soal pertemuan di Sukamiskin ini saya ingin dan mohon ditanyakan kepada SBY ada buktinya dan datanya enggak. Itu mudah ya dan tentu saya minta beliau korek itu betul ya. Bisa ditanyakan Kepala Lapas Sukamiskin,"  kata Firman.

Ia juga mengatakan, kehadiran Mirwan Amir dalam persidangan Kasus KTP el merupakan pihak yang dihadirkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karenanya, ia meyakini keterangan Mirwan dibutuhkan jaksa untuk kepentingan pembuktian.

"Pasti ada kepentingan untuk pembuktian. Kaitan dengan pertanyaan tadi lanjutan dari pertanyaan Jaksa KPK, siapa sih dimaksud pemenang pemilu 2009 itu ada. Tapi tidak muncul di sini. Masih banyak sampai pada hakim. Pertanyaan pertanyaan itu berkembang. Ini proses masih jalan," ujar Firman.

Ia juga menegaskan pengadilan merupakan ruang milik publik, sehingga tidak ada yang semestinya ditutupi. Terlebih proses penegakan hukum KTP el juga terus berlanjut.

"Peradilan kita miliki akuntabel. Proses sedang berjalan. Peradilan ini nggak bs juga ditutup tutupi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement