Sabtu 10 Feb 2018 17:30 WIB

ICW: Penuntasan Kasus Korupsi KTP-el Masih Belum Apa-Apa

Gerindra juga persoalkan nama-nama yang hilang dalam dakwaan KTP-el

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)
Foto: dok. Republika
Ilustrasi KTP elektronik (e-KTP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch Tama S Langkun mendukung penuntasan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik dimulai dari nama-nama yang ada dalam dakwaan. Sebab menurut Tama, proses penuntasan kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun belum sampai pada otak utama atau master mind baik dari korupsi penganggaran maupun proyek pengadaannya.

"Saya nilai belum apa-apa, ya masa Rp 2,3 triliun cuma PPK (pejabat pembuat komitmen) dan dirjen, lalu dari swasta cuma Andi Agustinus. Hakim juga yakin Andi itu bukan master mind. pertanyaannya siapa master mindnya? artinya kan ada banyak yang bisa diungkap," ujar Tama dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta pada Sabtu (10/2).

Terlebih, belum ada dari pihak legislatif yang divonis dalam kasus tersebut. Padahal dalam putusan terhadap terpidana Sugiharto dan Irman sudah disebut sejumlah anggota DPR yang bersama-sama terlibat korupsi.

"Saya posisi akan dorong KPK siapa-siapa saja yang disebut dan kembalikan dalam putusan pengadilan. Irman itu bersama sama Pak Akom nama Pak Markus Nari dan Mirwan dan itu jadi putusan yang dipertimbangkan nah bagaimana pertangungjawaban KPK pada hal tersebut," ujar Tama.

Senada dengan Tama, politisi Partai Gerindra Habiburokhman menilai proses hukum kasus dugaan korupsi proyek KTP el masih jauh dari kata tuntas. Karenanya, ia berharap semua pihak sebaiknya fokus dan mendukung penuntasan kasus tersebut.

"Saya sepakat sama Tama, ini kasus baru 10 sampai 20 persen masih ada perjalanan panjang, nama-nama yang disebut di putusan dan yang hilang ini harus ditindaklanjuti," kata Ketua Bidang Hukum Partai Gerindra itu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement