REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang pelaku pencabulan sesama jenis yang menargetkan anak di bawah umur sebagai korbannya. Sudah ada dua korban yang diketahui pernah dicabuli pelaku.
"Ada dua korban diketahui pernah dicabuli pelaku dan salah satu orangtua korban melapor ke polisi," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana di Banjarmasin, Sabtu (10/2).
Dikatakannya, tersangka berinisial MG (40) ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap dua korbannya berinisial MR (15) dan AW (14). Tapi dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui dia telah melakukan pencabulan terhadap delapan orang anak namun yang melapor baru dua orang.
"Korban MR dicabuli sebanyak satu kali, sedangkan AW dua kali terjadi," jelas Anjar.
Diungkapkan Kapolresta, modus operandi tersangka dengan melakukan pengancaman terhadap korban setiap kali ingin melakukan pencabulan. "Jadi kedua korban ini diancam tersangka bahwa foto mereka berdua sedang merokok akan diperlihatkan ke orangtuanya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang ancamannya pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Kami mengimbau korban atau masyarakat untuk tidak segan-segan melapor jika menjadi korban pencabulan atau tindakan asusila lainnya," tutur Anjar didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi.