REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Pasangan bakal calon bupati Langkat Djohar Arifin-Iskandar Sugito akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke pengadilan. Alasannya, Djohar-Iskandar gagal jadi calon peserta pilkada di luar dukungan partai politik.
"Kita protes Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat dan akan gugat persolan ini ke pengadilan," kata Samsul Huda, pengacara pasangan Djohar-Iskandar, di Stabat, Sabtu (10/2).
Pihaknya juga sudah mendatangi KPU Langkat untuk meminta penjelasan karena banyak dukungan bakal calon dari jalur perseorangan itu yang berkurang. Samsul Huda menyampaikan, pihaknya menuntut KPU Langkat karena dianggap tidak profesional dalam bekerja, disebabkan permintaan mereka tidak dipenuhi KPU Langkat menyangkut berbagai hal yang dipertanyakan.
Sementara itu dari data yang diperoleh hasil rekapitulasi verifikasi perbaikan dukungan kartu tanda penduduk (KTP) pasangan Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito memperoleh 10.266 dukungan, sehingga belum memenuhi syarat. Adapun, syarat minimal pasangan calon perseorangan adalah 53.525 dukungan yang dibuktikan lewat pengumpulan KTP.
Demikian juga dengan pasangan Abdul Aziz-Yatman hanya memperoleh empat KTP, pasangan Zamroni-Deny Nur Ilham memperoleh 9.954 dukungan KTP, pasangan Irham-Ahmad Zaid Nur memperoleh 1.523 dukungan, dan pasangan Sulistianto-Heriansyah memperoleh 3.937 dukungan KTP. Sehingga, kelima pasangan itu dipastikan tidak memenuhi syarat dukungan.