Sabtu 10 Feb 2018 19:21 WIB

Paslon Perseorangan Lulus Verifikasi Faktual Pilgub NTB

Pilgub NTB akan diikuti empat pasangan calon.

Red: Andri Saubani
Bakal pasangan calon Ali Bin Dahlan dan Lalu Gede Sakti mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pada Senin (8/1). Pasangan yang berasal dari jalur perseorangan merupakan pasangan pertama yang mendaftar di KPU NTB untuk Pilgub NTB 2018.
Foto: Republika/Muhammad Nursyamsi
Bakal pasangan calon Ali Bin Dahlan dan Lalu Gede Sakti mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB pada Senin (8/1). Pasangan yang berasal dari jalur perseorangan merupakan pasangan pertama yang mendaftar di KPU NTB untuk Pilgub NTB 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur perseorangan H Moch Ali bin Dahlan dan TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni berhak ikut pilkada. Pasangan Ali-Lalu dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual perbaikan dukungan.

Keputusan lulusnya pasangan cagub dan cawagub NTB ini disampaikan setelah KPU NTB melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan hasil perbaikan untuk Pilgub NTB yang dilaksanakan di Mataram, Sabtu (10/2).

Berdasarkan rapat pleno terbuka tersebut, diperoleh dukungan hasil perbaikan pasangan ini mencapai 325.968 dukungan. Jumlah ini melebihi syarat dukungan calon perseorangan yang semestinya hanya 303.331 dukungan.

"Jumlah dukungan ini sudah final, artinya jumlah dukungan yang diperoleh pasangan Ali BD dan Sakti sudah melampaui 325.968 atau melebihi 22.637 dukungan dari syarat dukungan calon perseorangan yang seharusnya 303.331 dukungan," kata Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori.

Sementara, dari hasil sebaran dukungan, menurut Aksar, pasangan ini juga melebihi dari enam wilayah, karena mendapat dukungan sampai 10 kabupaten/kota di NTB. "Artinya dari sisi syarat, sudah terpenuhi atau setara dengan syarat dukungan cagub dan cawagub yang menggunakan parpol, yakni 65 kursi di DPRD Provinsi NTB," kata Aksar.

Selanjutnya, kata Aksar, KPU pada Senin (12/2) akan menetapkan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang nantinya boleh mengikuti tahapan selanjutnya. Kemudian pada Selasa (13/2) akan dilakukan penetapan nomor urut dan dilanjutkan masa kampanye yang dimulai 15 Februari sampai dengan pada 23 Juni 2018.

Pilkada NTB di ikuti empat pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur, yakni H Moh Ali bin Dahlan - TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni (Ali - Sakti). Selanjutnya, pasangan H Ahyar Abduh dan Mori Hanafi (Ahyar - Mori) dan pasangan H Moh Suhaili FT dan H Muhammad Amin (Suhaili - Amin). Kemudian, pasangan Dr Zulkieflimansyah dan Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah (Zul - Rohmi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement