REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 43 perempuan tanpa kartu identitas penduduk (KTP) pada Sabtu, (10/2) malam. Seluruhnya diamankan di beberapa lokasi hiburan malam seperti kafe dan pub yang ada di Padang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Padang Yadrison menyebutkan, pengawasan yang dilakukan merupakan upaya untuk menertibkan izin kafe dan pub yang melanggar jam operasional. Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dokumen perizinan kafe, namun juga terhadap pengunjung.
"Sebanyak 43 ini semuanya wanita, untuk sementara akan kita lakukan pemeriksaan, apakah mereka semua warga Padang, atau warga luar padang yang tidak memiliki KTP," jelas Yadrison melalui siaran pers Satpol PP Padang, Ahad (11/2).
Yadrison menyebutkan, operasi pengawasan dilakukan petugas di Kafe Juliet, Kafe 25, Kafe 29, Happy Family, Axana, Kafe Diva, New Damarus Karaoke, dan Pub Axana.
Ia menyebutkan dalam operasi tersebut petugas terpaksa mengangkut seluruh pengunjung yang tidak memiliki KTP. Ke-43 perempuan yang diamankan petugas kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk kemudian dilakukan pemeriksaan dan pembinaan.
"Kita akan lakukan pembinaan terhadap pengunjung yang tidak memiliki KTP tersebut, serta akan memanggil pihak keluarganya. Baru bisa kita lepas," katanya.