Ahad 11 Feb 2018 19:27 WIB

Bupati Ngada Kena OTT KPK, Ini Jumlah Hartanya

Marianus merupakan salah satu calon gubernur NTT

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Bupati Ngada Marianus Sae
Foto: blogspot.com
Bupati Ngada Marianus Sae

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) seorang kepala daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan kepala daerah yang tertangkap tangan adalah Bupati Ngada, Marianus Sae. "Iya benar yang tertangkap tangan Bupati Ngada," kata Febri dalam pesan singkatnya, Ahad (11/2).

Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT. Ia berpasangan dengan Emmilia Nomleni dan diusung PDIP dan PKB. Mirisnya, ia tertangkap tangan menjelang hari penetapan calon oleh KPU pada Senin (12/2) besok.

Lalu berapakah harta kekayaan yang dimiliki Marianus? Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses Republika.co.id melalui acch.kpk.go.id, Marianus melaporkan harta kekayaannya pada 10 Juli 2017. Saat itu ia melaporkan hartanya untuk maju dalam Pilbup Kabupaten Ngada periode 2015-2020.

Total harta yang dimiliki Marianus adalah Rp 33.776. 400.000 yang terdiri atas harta bergerak, harta tidak bergerak, surat berharga serta giro dan setara kas lainnya. Untuk harta bergerak yang dimiliki Marianus adalah lima kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua dengan jumlah Rp 935.700.000. Ia juga memiliki peternakan sapi, peternakan kuda, perkebunan jagung dan memiliki lahan hutan jati dan lahan hutan mahoni yang bila dirupiahkan menjadi Rp 15.670.000.000.

Kemudian untuk harta tidak bergerak, tanah dan bangunan di Badung serta empat lahan tanah di Manggarai Barat, NTT senilai Rp 5.350.000.000. Selain itu, dia juga memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp 10.500.000.000 dan giro serta setara kas lainnya senilai Rp 60.700.000. Kader PKB tersebut juga memiliki piutang dalam bentuk pinjaman barang senilai Rp 1.260.000.000.

Sebelum mengajukan diri menjadi Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2018, Marianus sudah sukses mencicip dua periode Bupati Ngada. Namun, Marianus juga pernah ditetapkan tersangka dalam kasus penutupan Bandara Turelelo, Soa, di Kabupaten Ngada, NTT pada 21 Desember 2013 silam. Penetapan status tersangka itu dilakukan oleh Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri.

"Penetapan orang nomor satu di Ngada sebagai tersangka itu setelah tim penyidik Polres Ngada yang dibantu penyidik dari Polda NTT dan Bareskrim Mabes Polri melakukan pemeriksaan terhadap 15 Polisi Pamong Praja pekan lalu," kata Kapolda NTT Brigjen Polisi Untung Yoga, di Kupang, Senin, 30 Desember 2013 lalu.

Pada saat itu, Bupati Marianus Sae diduga memerintahkan petugas Satpol PP Ngada untuk memblokade Bandara Turelelo Soa pada 21 Desember 2013 lalu. Perintah ini muncul karena Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat tindakan otoriter itu, pesawat Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena jumlah anggota Satpol PP Ngada yang menduduki landasan pacu bandara lebih banyak daripada petugas bandara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement