Senin 12 Feb 2018 02:49 WIB

Legislator Kecam Aksi Teror Gereja Santa Lidwina

Aksi kekerasan yang dilakukan siapapun atas nama apapun tidak bisa dibenarkan

Red: Hazliansyah
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penyerangan di Gereja Katholik St. Lidwina, Jambon, Trihanggo, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad (11/2).
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Petugas kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus penyerangan di Gereja Katholik St. Lidwina, Jambon, Trihanggo, Gamping, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad (11/2).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Suwanto mengecam aksi teror dan kekerasan pada saat misa ekaristi di Gereja Santa Lidwina Stasi Bedog, Sleman.

"Kami mengecam aksi teror ini. Kita berikan dukungan penuh masyarakat agar pelaku dan aktor intelektual di belakangnya diproses hukum oleh aparat penegak hukum," kata Eko Suwanto, Ahad (11/2).

Ia mengatakan aksi kekerasan yang dilakukan siapapun atas nama apapun tidak bisa dibenarkan. Tindakan tegas aparat keamanan diperlukan agar rasa aman warga Yogyakarta bisa dihadirkan.

"Apapun motifnya, aksi teror dalam segala bentuknya khususnya yang mengganggu kegiatan ibadah tidak boleh terjadi lagi, ini bukan kriminal bisa, tapi sudah aksi teror yang tidak hanya merusak, melukai korban tapi juga mengoyak kerukunan masyarakat serta bisa menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat," kata Eko Suwanto.