REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka suap proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ngada setelah pemeriksaan intensif terhadap cagub NTT yang diusung PDIP dan PKB itu. Selain Marianus, KPK juga meningkatkan status Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU).
"KPK Menetapkan tersangka MSA (Marianus Sae) yang diduga sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/2).
Basaria menjelaskan Marianus diduga menerima suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Ngada yang dikerjakan WIU selaku kontraktor. Dalam kurun waktu akhir 2017 hingga awal 2018, Wilhelmus diduga memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar baik secara tunai maupun transfer ke rekening bank yang kartu ATM-nya diserahkan kepada Marianus.
"Total uang baik yang ditransfer maupun diserahkan tunai oleh WIU kepada MSA sekitar Rp 4,1 miliar, antara lain, yaitu diberikan pada November 2017 sebesar Rp 1,5 miliar di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer sebesar Rp 2 miliar, pada 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 400 juta dan 6 Februari diberikan cash di rumah Bupati sebesar Rp 200 juta," terang Basaria.
Bahkan pada 2018 ini, Marianus telah menjanjikan kepada Wilhelmus untuk mendapat sejumlah proyek. Wilhelmus dijanjikan bakal mendapat sekitar tujuh proyek pembangunan jalan maupun jembatan dengan nilai proyek Rp 54 miliar.
Atas perbuatannya Marianus dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Iwan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT. Ia berpasangan dengan Emmilia Nomleni dan diusung PDIP dan PKB.Mirisnya, ia tertangkap tangan sehari menjelang penetapan calon oleh KPU pada Senin (12/2) hari ini.