Senin 12 Feb 2018 14:26 WIB

Susi: Ukuran Kapal Cantrang di Pantura tak Sesuai Dokumen

Alat tangkap cantrang hanya boleh digunakan oleh kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/ Wihdan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan banyak ukuran kapal cantrang di kawasan pantai utara Jawa (Pantura) yang tidak sesuai dengan yang tertera di dokumen. Hal ini menurut Susi dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kapal cantrang ada yang ukurannya di atas 30 gross tonnage (GT). "Mereka selama ini bersembunyi di bawah 30 GT agar tidak usah membayar PNBP dan bisa mendapatkan BBM bersubsidi," kata Menteri Susi di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Senin (12/2).

Padahal, menurut Susi, seharusnya alat tangkap cantrang hanya digunakan oleh kapal dengan ukuran 10 GT ke bawah. Namun, kata dia, dari hasil verifikasi dan pendataan kapal cantrang yang dilakukan tim khusus di kawasan Pantura sejak awal Februari ini ditemukan banyak kapal yang berukuran 60-70 GT, bahkan ada yang ukurannya sampai 130 GT.

Susi mengungkapkan ada sekitar 111 kapal yang pemilik atau pengelolanya menolak untuk mengalihkan alat tangkapnya dari cantrang ke alat tangkap ramah lingkungan. Padahal, Menteri Kelautan dan Perikanan mengingatkan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemilik kapal cantrang pada masa transisi ini harus diverifikasi dan diukur ulang.