REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, partai politik (parpol) tetap tidak bisa mencabut dukungan kepesertaan bagi calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Calon kepala daerah yang saat ini menjadi tersangka KPK masih dapat mengikuti Pilkada 2018 sebelum mendapatkan putusan hukum tetap.
"Tidak bisa (dicabut). Memang itu pencabutan dukungan politik. Tapi untuk kepesertaan (di Pilkada) dia tidak bisa dicabut, " ujar Pramono kepada wartawan di Hotel Mercure, Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Senin (12/2).
Dengan demikian, dalam kasus Bupati Ngada, Marianus Sae, yang resmi menjadi tersangka KPK, PDIP tetap tidak bisa mencabut kepesertaannya sebagai calon gubernur (cagub) Pilkada NTT. Pramono menegaskan bahwa Marianus tetap bisa ikut tahapan Pilkada selama belum ada putusan hukum yang sifatnya tetap atau inkrah.
Jika dia memenangi Pilkada NTT pun, kata Pramono, Marianus tetap bisa mengikuti pelantikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Nanti kalau dia menang, lalu ada vonis berkekuatan hukum tetap, ketika dilantik Mendagri, lalu Mendagri akan membatalkan baru diserahkan ke wakilnya. Dulu ada kasus seperti ini juga," jelas Pramono.
Berdasarkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 dalam pasal 78, penggantian calon kepala daerah dapat dilakukan oleh parpol atau gabungan parpol atau calon perorangan jika menyangkut tiga hal. Tiga hal itulah, yakni paslontidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap karena meninggal dunia atau secara fisik tidak mampu mengerjakan sesuatu secara permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Ngada 2015-2020 Marianus Sae sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur. Marianus diduga menerima suap dari direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu.
(Baca juga: Kena OTT KPK, Dukungan untuk Marianus Sae Dicabut)