REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto, mengingatkan KPU dan setiap pasangan calon beserta timnya untuk mengurus izin cuti resmi atau mengundurkan diri pada kepala daerah yang mengikuti Pilgub Jabar 2018. Para calon yang harus cuti adalah Deddy Mizwar sebagai Wakil Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi sebagai Bupati Purwakarta, Ridwan Kamil sebagai Wali Kota Bandung, Uu Ruzhanul Ulum cuti sebagai Bupati Tasikmalaya, dan Ahmad Syaikhu sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.
Harminus mengatakan, surat lainnya yang harus diurus adalah surat pengunduran diri dari DPR RI dari Tubagus Hasanuddin dan pengunduran diri Anton Charliyan dari Polri. Surat tersebut paling lambat harus diterima 28 Mei 2018. Sedangkan, Ridwan Kamil yang juga merupakan PNS harus menyertakan surat pengunduran diri.
Menurut Harminus, Bawaslu sudah mendapatkan konfirmasi semua calon telah menyerahkan semua pengunduran diri. Yakni, baik dari DPR RI maupun PNS Polri. "Pengajuan sudah ada, kalau yang pengajuan pengunduran lembaga asal belum turun, batas waktu 30 hari sebelum pencoblosa 28 Mei. Bawaslu ingatkan jangan lampaui," katanyam
Untuk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, kata dia, tak ada izin cuti. Karena, 7 Februari sudah habis masa jabatannya. "Sedangkan Demiz, Uu, Emil, Syaikhu izin cuti sudah ada," tegasnya.
Harminus pun mengingatkan semua pasangan cabug/cawagub agar setelah ditapkan tak ada istilah sosialisasi. Tapi, adanya istilah kampanye yang berlaki mulai 15 Februari sampai tiga hari sebelum pencoblosan.