REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii menegaskan, semangat anggota Panja RKUHP sejak awal hingga sekarang, soal perluasan pasal perzinaan dan perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT), masih sama. Dia menegaskan tidak ada pihak luar yang bisa menekan Panja agar mengubah soal delik pidana perluasan pasal perzinaan di KUHP.
"Acuan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 45. Ini jelas berbeda dengan negara lain. Jadi, tidak bisa negara lain atau PBB menekan Indonesia soal penerapan hukum di Indonesia," ungkap Syafii kepada wartawan, Senin (12/2).
Kalaupun ada perbedaan pendapat, menurutnya tidak mengubah semangat anggota panja soal perluasan pasal perzinaan tersebut. Terbaru, ungkap Syafii adalah kesepakatan pidana perzinaan harus tetap dalam koridor delik aduan.
Hal ini karena Panja tidak ingin terlalu masuk ke dalam urusan privat masyarakat, tetapi aturan pidana tetap memegang norma yang ada di masyarakat. Misalnya, kata dia menjelaskan, perluasan perzinaan yang terlarang dilakukan laki-laki dan perempuan yang salah seorang atau dua-duanya sudah menikah.