REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara siap melayani gugatan pasangan JR Saragih dan Ance Selian yang ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur. JR Saragih yang merupakan Bupati Simalunggun dinyatakan tidak lolos, karena ijazahnya tidak lengkap.
"Kalau pelaksanaan UU, kita siap saja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Mulia Banurea usai rapat pleno di salah satu hotel berbintang di Medan, Senin.
Mulia Banurea menjelaakan, pasangan JR-Ance dinyatakan tidak memenuhi syarat karena JR Saragih tidak berhasil menghadirkan bukti pendidikan tingkat SMA. Setelah menerima berkas pendaftaran dari pasangan JR-Ance, KPU melakukan penelitian dan verifikasi ke Dinas Pendidikan Jakarta untuk mengetahui keabsahan legalisir ijazah milik JR Saaragih.
Ketika KPU Sumut akan melakukan verifikasi ke sekolah asalnya, diketahui sekolah swasta di Jakarta tersebut telah tutup. Kemudian, KPU Sumut melakukan klarifikasi ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mendapatkan keterangan bahwa instansi tersebut tidak pernah menggunakan ijazah milik JR Saragih
"Itulah alasan kami (menetapkan JR Saragih tidak memenuhi syarat)," katanya.
Meski menyatakan tidak memenuhi syarat terkait legalitas ijazah, tetapi KPU Sumut enggan menanggapi atau menyatakan ijazah JR Saragih palsu. "Kita hanya meneliti berkas yang diberikan kepada kita," katanya.
Sebelumnya, JR Saragih menyatakan akan mengajukan gugatan setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai cagub Sumut.