Senin 12 Feb 2018 19:27 WIB

Delapan Fraksi Setuju, Fadli Zon 'Ketok Palu' RUU MD3

Ketua Baleg DPR paparkan 14 substansi dalam perubahan UU MD3

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna DPR yang juga dihadiri Pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua atas Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (DPRD) menjadi Undang-undang.

(Baca: RUU MD3 Disahkan, Fraksi Nasdem dan PPP Walk Out)

Meski diwarnai aksi walk out dari dua fraksi yakni Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi PPP, namun pimpinan sidang rapat paripurna Fadli Zon tetap menanyakan pengesahan Revisi UU MD3 tersebut kepada peserta rapat paripurna.

"Selanjutnya kami menanyakan apakah Rancangan Undang Undang atas perubahan kedua tentang UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 bisa disahkan menjadi UU?" ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (12/2).

Kemudian, oleh seluruh anggota DPR dari delapan fraksi yang hadir menyetujui untuk pengesahan revisi Undang-undang tersebut yang kemudian ditandai dengan ketuk palu sidang oleh Fadli Zon. Sebelum disahkan, Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas memaparkan 14 substansi dalam perubahan UU MD3 tersebut.

Antara lain penambahan pimpinan MPR, DPR dan DPD serta penambahan wakil pimpinan MKD serta penambahan rumusan mekanisme pimpinan MPR dan DPR dan alat kelengkapan dewan hasil pemilu 2014. Serta ketentuan mengenai mekanisme penetapan pimpinan MPR DPR dan AKD setelah Pemilu 2019.

Tak hanya itu, substansi perubahan lainnya yakni perumusan kewenangan DPD dalam memantau dan evaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan Perda. "Juga penambahan rumusan kemandirian DPD dalam rumusan anggaran," ungkap Supratman.

Supratman melanjutkan, dalam substansi perubahan UU MD3 Juga mengatur rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau warga masyarakat secara umum yang melibatkan kepolisian. "Penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas DPR," ujarnya.

(Baca Juga: RUU MD3 Disahkan, Fraksi Nasdem dan PPP Walk Out)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement