Senin 12 Feb 2018 20:28 WIB

Dedi Mulyadi: Penataan Jalur Tanjakan Emen Perlu Dikaji Lagi

Faktor kecelakaan di Tanjakan Emen karena adanya jurang di kiri dan kanan jalan

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Bilal Ramadhan
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Proses evakuasi kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi F 7259 AA, di Tanjakan Emen, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Sabtu (10/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Kecelakaan yang melibatkan Bus Pariwisata Premium Passion Nopol F 7959 AA dengan sepeda motor Honda Beat Nopol T 4382 MM, di Turunan Emen, Kampung Cicenang, Desa/Kecamatan Ciater, Subang, mendapat perhatian dari seluruh kalangan. Salah satunya, datang dari Calon Wakil Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

"Selama ini, yang beredar di masyarakat yaitu hal mistis di seputaran Tanjakan Emen. Pemahaman tersebut, harus segera dihilangkan," ujar Dedi, kepada Republika.co.id, Senin (12/2).

Pasalnya, kecelakaan yang sering terjadi di Tanjakan Emen tersebut, bukan disebabkan oleh hal mistis. Melainkan, sangat rasional. Bahkan, bisa dijelaskan secara teknis dan ilmiah.

Menurut Dedi, masalah kecelakaan di Tanjakan Emen tersebut, disebabkan karena faktor tikungan yang begitu curam di sisi kiri dan kanan jalan. Serta, adanya jurang yang cukup terjal.

Supaya kecelakaan bisa diminimalisasi, ujar mantan Bupati Purwakarta ini, maka yang harus dilakukan yaitu mengurangi kecuraman tersebut. Salah satunya, dengan menambah lebar badan jalan.

Kemudian, samping kiri dan kanan jalan diberi pembatas yang sangat kuat. Sehingga, tidak mudah patah ketika tertimpa beban kendaraan yang terguling. Rambu peringatan dan penerang jalan juga harus ditambah.

"Saya rasa, rambu-rambu lalu lintas dan rambu peringatan di jalur nasional itu masih minim," ujar Dedi.

Kecelakaan yang menyebabkan 27 korban jiwa itu, lanjut Dedi sangat mengerikan. Karenanya, sudah saatnya penataan jalur di wilayah tersebut dikaji lagi. Supaya, kasus-kasus serupa bisa terminimalisasi.

"Mari tinggalkan hal yang mistis, sudah saatnya kita berpikir rasional. Kepada keluarga korban, kami ikut berbelasungkawa," ujar Dedi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement