Senin 12 Feb 2018 21:32 WIB

KPK Tahan Bupati Halmahera Timur

KPK telah menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka pada tanggal 31 Januari 2018.

Red: Andi Nur Aminah
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan. Dia menjadi tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rudi Erawan sebagai tersangka pada tanggal 31 Januari 2018. "Tersangka Rudi Erawan ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK untuk 20 hari ke depan," kata Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/1).

Sementara itu, Rudi Erawan lebih memilih irit bicara seusai keluar dari Gedung KPK RI, Jakarta menuju mobil tahanan yang telah menunggunya. "Tidak ada komentar, ya. Mana, saya tidak terima, politik itu," kata Rudi yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu.

Dalam kasus itu, Rudi Erawan juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Atas perbuatannya itu, Rudi Erawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.