Selasa 13 Feb 2018 03:28 WIB

Kemenag Agam Data Masjid Belum Bersertifikat

Legalitas tanah tersebut jelas dan tidak ada orang yang akan menggugat lahan itu.

Sertifikat Tanah
Foto: Antara
Sertifikat Tanah

REPUBLIKA.CO.ID,  LUBUKBASUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Agam, Sumatera Barat mendata lahan bangunan masjid dan mushala di daerah itu yang belum memiliki sertifikat. Pelaksanaan tugas (Plt) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Agam, Pebri Doni mengatakan, pendataan ini melibatkan Kantor Urusan Agama (KUA) di 16 kecamatan.

"Kita telah mengirimkan surat ke KUA untuk mendata masjid dan mushala yang belum memiliki sertifikat tanah lokasi bangunan itu pada awal Februari 2018," ujarnya, Senin (12/2).

Dia berharap, pendataan masjid dan mushala ini selesai dalam waktu dekat, sehingga pihaknya bisa mengetahui berapa lahan masjid dan mushala yang belum memiliki sertifikat. Pendataan ini dilakukan karena lahan tempat berdirinya masjid dan mushala kebanyakan wakaf dari warga.

Pada 2018, ujarnya, Kemenag Agam memberikan bantuan biaya pengurusan sertifikat lahan masjid dan mushala sebanyak lima persil. "Kita memberikan bantuan sebesar Rp 500 ribu untuk satu persil sertifikat," katanya

Ia menambahkan, bantuan untuk pengurus sertifikat tersebut sudah ada semenjak 2014 sampai 2015. Namun, pada 2016 dan 2017 program tersebut sempat terhenti dan dilanjutkan pada 2018.

"Bantuan ini untuk membantu pengurusan sertifikat lahan tempat berdirinya masjid dan mushala," ujarnya.

Jumlah masjid di daerah itu sebanyak 545 unit tersebar di 16 kecamatan. Ke 545 unit masjid itu terdiri dari masjid agung sebanyak satu unit, masjid besar 16 unit, masjid jami 523 unit dan masjid bersejarah lima unit. Sementara jumlah mushala sebanyak 1.054 unit.

Wakil Ketua LSM Topan RI Agam, Joni Efendi berharap, Kemenag Agam dan pemerintah untuk menganggarkan dana pengurusan sertifikat lahan seluruh masjid dan mushala di daerah itu. Dengan cara itu, legalitas tanah tersebut jelas dan tidak ada orang yang akan menggugat lahan itu.

"Apabila lahan seluruh masjid dan mushala memiliki sertifikat, maka tidak bisa orang mengklaim tanah itu milik mereka," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement