Selasa 13 Feb 2018 08:16 WIB

Pati Polri Lolos Pilkada tak Bisa Kembali Berdinas di Polri

Penetapan oleh KPU menggugurkan keanggotaan para perwira tertinggi Polri.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perwira tinggi Polri yang mengikuti bursa calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2018 dinyatakan lolos sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan ini pun menggugurkan keanggotaan para perwira tertinggi tersebut dari institusi Polri. Mereka pun tidak dapat berdinas kembali di Polri.

Terdapat tiga perwira tinggi Polri yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah. "Irjen Anton Charlian dan Murad Ismail resmi mengundurkan diri dari anggota Polri. Keduanya dinyatakan bukan lagi anggota Polri sejak 12 Februari," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal, Selasa (13/2).

Sementara satu pati lagi, yakni Irjen Pol Safaruddin telah terlebih dahulu memasuki masa pensiun sesaat sebelum penetapan."Tiga Pati Polri yang ikut pilkada, mereka tidak dapat kembali dinas aktif ke Polri," kata Iqbal menegaskan.

Iqbal menjelaskan, bahwa Keppres PDH anggota Polri yang akan ikut pilkada atas ketiganya sudah ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 12 Februari 2018. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto telah menjelaskan, dengan penetapan KPU secara otomatis membuat status pati Polri peserta Pilkada keluar dari Polri.