Selasa 13 Feb 2018 08:21 WIB

Hari Ini Pengundian Nomor Urut Calon Wali Kota Sukabumi

Pengundian nomor urut akan dilakukan di Gedung Juang 45 sekitar pukul 09.00 WIB.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Andi Nur Aminah
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi berhak untuk mengikuti pilkada Juni 2018, Senin (12/2).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menetapkan empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi berhak untuk mengikuti pilkada Juni 2018, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tahapan pilkada Kota Sukabumi memasuki pengundian nomor urut calon pasangan wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi, Selasa (13/2). Rencananya pengundian nomor urut akan dilakukan di Gedung Juang 45 sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelumnya, sebanyak empat pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Sukabumi ditetapkan lolos untuk mengikuti pilkada Juni 2018 mendatang. Hal ini didasarkan hasil rapat pleno terbuka penetapan calon wali kota Sukabumi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Senin (12/2) siang.

Keempat pasangan calon tersebut yakni Mulyono-Ima Slamet, Dedi R Widjaja-Hikmat Nuristawan, Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami, dan Jona Arizona-Hanafie Zain. Pada Selasa ini akan dilakukan pengundian nomor urut calon wali kota, terang Komisioner KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara kepada wartawan.

Menurut dia, teknis pengundian nomor urut ini ditandai dengan pengundian nomor antrean oleh calon wakil wali Kota Sukabumi. Selanjutnya, dia mengatakan, dilakukan pengundian nomor urut calon wali kota oleh calon wali kota Sukabumi.

Calon Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, ia bersama pasangannya memandang nomor urut berapa pun akan diterima. "Nomor berapa saja insya Allah menang," kata dia.

Hal senada disampaikan calon wali kota Sukabumi lainnya Jona Arizona. "Semua nomor baik bagi pasangan kami," kata dia. Sehingga ia serahkan sepenuhnya pada proses yang berjalan nanti. Calon Wali Kota Sukabumi lainnya Dedi Widjaja mengatakan, ia akan menyerahkan sepenuhnya pengundian nomor urut dalam proses yang dijalankan KPU. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement