REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Tangerang melanjutkan kerja sama penyediaan air bersih bagi warga DKI Jakarta. Suplai kebutuhan air bersih selama 20 tahun ke depan itu dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan Pemprov DKI, sekaligus merupakan perpanjangan dari kerjasama yang terjalin sejak 1993.
"(Selama) 20 tahun nampaknya panjang, tapi bagi pembangunan sebuah kota itu pendek karena itu kebutuhan berkelanjutan," kata Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota, Selasa (13/2).
Anies mengatakan, Pemkab Tangerang memiliki potensi sumber daya air dan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang mempunyai kapasitas sehingga bisa memberikan dukungan penyediaan air minum untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta. Dia juga berharap agar kerja sama selama 20 tahun ini juga menghasilkan terobosan baru dalam hal penyediaan air minum. Sebab, kata dia, konsumen air minum bukan hanya generasi sekarang melainkan juga generasi yang akan datang.
Anies meminta Perusahaan Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA) menindaklanjuti kerja sama itu dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) milik Pemkab Tangerang dalam penyediaan dan penyaluran air minum.
Dengan kerja sama ini, Pemkab Tangerang akan menyuplai air dengan kapasitas 2.800 liter per detik dalam jangka waktu 20 tahun ke depan bagi warga Jakarta. Air dari Kabupaten Tangerang ini bisa menyuplai 16 persen kebutuhan masyarakat Ibu Kota.
Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat mengatakan, mekanisme kerjasama antar daerah khususnya dalam bidang pelayanan publik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007. Pemerintah Kabupaten Tangerang bahkan semenjak tahun 2010 sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur kerjasama daerah seperti ini.
"Ini merupakan SPAM Regional yang muncul sebagai produk dari kerjasama antar daerah. Di beberapa daerah lain di Indonesia, seperti Lombok, Kalimantan Selatan, juga sudah terjadi pelayanan air minum produk kerjasama regional antar daerah," kata dia.