Selasa 13 Feb 2018 14:46 WIB

Kata Wakil Ketua KPK Soal Pengesahan RUU MD3

Pasal pemeriksaan anggota DPR harus disetujui presiden dianggap bertentangan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil ketua KPK  Laode M Syarif  memberikan keterangan saat  melakukan  konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Ahad (4/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Wakil ketua KPK Laode M Syarif memberikan keterangan saat melakukan konfrensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Ahad (4/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (12/2) lalu. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menilai salah satu pasal di RUU MD3 bertentangan dengan konstitusi.

Hal ini berkaitan pasal 245 yang menyebutkan pemanggilan dan permintaan keterangan penegak hukum kepada anggota DPR harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari presiden. Namun setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Menurut Syarif, dihidupkannya pasal tersebut bertentangan dengan keputusan MK yang sebelumnya telah membatalkan klausul soal perlunya izin MKD bagi penegak hukum jika ingin memproses anggota DPR.

"Kalau sudah yang pernah dibatalkan dianggap bertentangan dengan konstitusi, dan dibuat lagi, ya secara otomatis kita menganggapnya itu bertentangan dengan konstitusi dong," ujar Syarif saat ditemui di sela-sela rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/2).

Menurutnya, pasal itu juga melanggar prinsip umum hukum atau persamaan di dalam hukum. Ia menegaskan, tidak ada keistimewaan dalam hukum.

"Itu melanggar prinsip umum hukum, equality before the law, itu semua dunia itu tidak boleh ada keistimewaan. Saya Pak Agus, Bu Basaria, nggak perlu izin siapa kalau mau dipanggil oleh kepolisian. Presiden pun tidak membentengi dirinya dengan imunitas seperti itu," ujar Syarif.

Namun karena UU tersebut telah disahkan oleh DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR, maka saat ini tugas masyarakat untuk mereview pasal tersebut.

"Ini kan sudah disepakati, oleh karena tugas masyarakat kalau mau mereview kembali," ujar Syarif.

Tetapi begitu, Syarif menegaskan hal itu tidak berlaku bagi KPK jika hendak memproses anggota DPR yang diduga terkait dalam tindak pidana korupsi. Hal ini karena izin dan pertimbangan tersebut terdapat pengecualian bagi tindak pidana khusus.

"Kita sudah jelas dalam UU KPK itu tidak perlu izin untuk itu dan itu sudah kita lakukan berkali kali," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement