REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, tersangka pembunuhan satu keluarga di Priuk, Tangerang, Banten, terancam hukuman penjara seumur hidup. Tersangka merupakan korban selamat dalam keluarga itu, dan sempat disebut sebagai saksi kunci.
"Kami tetapkan Muchtar Effendi (60) sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan 338 juncto subsider 340 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujar dia di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (13/2).
Usai tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal tersebut, tersangka dalan keterangannya kepada polisi, hanya mengucapkan kata maaf, menyesal, dan istighfar. "Ia beberapa kali istighfar," jelas Harry.
Namun, dalam pembunuhan sadis itu, kepolisian masih mendalami siapa yang lebih dulu dibunuh di antara tiga korban tewas. Kepolisian belum bisa mintai keterangan lebih lanjut, lantaran untuk berkomunikasi masih sulit karena tersangka masih dalam kondisi sangat lemah.
Sebelumnya diberitakan, penemuan mayat satu keluarga yang diduga dibunuh, menggegerkan Priuk, Tangerang. Kejadian yang beralamat di Perum Taman Kota Permai 2, Blok B6 RT 05/12 Priuk, Kota Tangerang, Banten, tersebut bermula dari penemuan mayat korban oleh kerabat korban.
Tiga korban tewas ditemukan dalam satu kamar yang sama dengan luka tusukan, sementara korban selamat yang juga sebagai saksi kunci, berada di kamar berbeda dengan kondisi memiliki luka tusukan juga.
Muncul juga dugaan bahwa saksi kunci ini adalah pelakunya, namun Harry mengtakan, ia tidak ingin menduga-duga. "Polisi tidak bisa menduga-duga, kami harus sesuai dengan fakta. Pelaku masih kita selidiki," papar Harry di RS Polri Kramat Jati, Selasa (13/2) siang.