REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mempermasalahkan keabsahan Pasal 245 ayat 1 Undang-undang MD3 yang memasukkan kembali pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pemeriksaan terhadap anggota dewan. Pernyataan Laode, menuai cecaran dari anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Laode, siap keluar dari KPK apabila anggota Komisi III DPR RI tidak berkenan dengan pernyataannya. Dalam pernyataannya, Laode mempermasalahkan keabsahan Pasal 245 ayat 1 UU MD3 yang memasukkan kembali pertimbangan MKD terkait pemeriksaan terhadap anggota dewan. Dalam pasal tersebut pihaknya tidak bisa memanggil anggota dewan tanpa ada persetujuan.
"Bukan hanya keluar dari ruangan, keluar dari KPK juga tidak apa-apa. Itu kesadaran saya sebagai orang yang belajar ilmu hukum. terima kasih," ungkap Laode, saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/3).
Laode mengatakan, norma baru di UU MD3 soal hak imunitas anggota DPR terkait pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana, tidak sesuai dengan putusan MK sebab hanya penambahan frasa mempertimbangkan, bukan mengizinkan. Karena hal itu bertentangan dengan hukum yang diterapkan di manapun di dunia ini setiap manusia adalah sama di muka hukum.
"Equality before the law itu adalah prinsip yang harus dihormati. Apalagi putusan MK sebelumnya itu mempertimbangan MKD sudah ditiadakan. Tapi dia keluar lagi," tutur Laode.