Selasa 13 Feb 2018 16:55 WIB

Demokrat Laporkan Firman Wijaya karena Fitnah SBY

Demokrat menganggap Firman Wijaya provokatif, imajiner dan tendensius

Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan Setya Novanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout melaporkan pengacara Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya SBY juga telah melaporkan Firman Wijaya beberapa waktu lalu.

"Kami ke sini untuk melaporkan Saudara Firman Wijaya terkait fakta persidangan yang dia kembangkan sendiri dan kemukakan di media online," kata Ardy Mbalembout di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (13/2).

Dalam laporan tersebut, pihaknya mengaku mewakili tiga elemen yakni Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Kongres Advokat Indonesia dan Tim Pembela Demokrasi (TPD). Mereka menganggap Firman secara provokatif, imajiner dan tendensius telah mengembangkan fakta-fakta yang bertentangan dengan fakta persidangan.

"Dengan cara mengumumkan ke publik seolah-seolah apa yang diucapkannya adalah kebenaran yang terungkap dalam persidangan," katanya.

Ardy menilai Firman telah melanggar batas kewenangannya sebagai pengacara Setya Novanto karena telah memfitnah SBY terlibat dalam kasus korupsi KTP-el. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/219/II/2018/Bareskrim tanggal 13 Februari 2018.

Firman dilaporkan atas dugaan tindak pidana memfitnah dan mencemarkan nama baik di depan publik baik melalui media elektronik maupun media online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sepekan lalu Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga melaporkan Firman Wijaya atas kasus yang sama. "Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan rekan-rekan organisasi advokat," katanya.

Sebelumnya, Firman Wijaya yang merupakan kuasa hukum Setya Novanto mengungkap fakta persidangan dari keterangan saksi yang menyebutkan ada aktor besar di balik proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Berdasarkan keterangan saksi, menurut Firman, proyek KTP-el dikuasai oleh pemenang pemilu pada 2009 yakni Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono. Adapun saksi yang dimaksud Firman adalah mantan politisi Partai Demokrat Mirwan Amir.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement