REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Personel Polsek Kuta Alam, Polresta Banda Aceh, menangkap MS (26), seorang mahasiswa yang diduga mencuri telepon genggam milik anak-anak. Pencurian ini dilakukannya sejak 2016.
Kapolresta Banda Aceh AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam AKP Dheny Firmandika di Banda Aceh, Selasa (6/2) mengatakan, tersangka yang kuliah di perguruan tinggi swasta ditangkap di rumahnya kawasan Kecamatan Jaya Baru.
Korban pencurian telepon genggam yang dilakukan tersangka empat orang. Semuanya berusia di bawah 12 tahun. Modus pencurian dilakukan tersangka dengan cara pura-pura meminjam telepon genggam korban.
Sedangkan tempat kejadian perkara di antaranya di depan sekolah dasar (SD) di Beurawe, Taman PKA Banda Aceh, serta di perkarangan Masjid Jamik Lueng Bata.
AKP Dheny Firmandika menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban. Dalam laporannya, korban melampirkan foto sepeda motor beserta nomor polisi yang digunakan tersangka.
"Selain foto, polisi juga mengantongi rekaman CCTV dari sebuah lokasi ketika tersangka melakukan aksinya. Tersangka ini sudah dicari sejak beberapa waktu lalu. Hingga akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya," kata dia.
Selain pencurian telepon genggam, kata dia, pihaknya juga mengamankan seorang tersangka penganiayaan berat. Tersangka seorang nelayan berinisial Z. Tersangka diamankan karena menusuk korban Imran Ishak, juga berprofesi nelayan hingga luka berat.
"Penganiayaan dilakukan tersangka Z di sebuah warung nasi di Lampulo, Banda Aceh. Tersangka dengan korban tidak saling kenal. Tersangka sempat cekcok hingga akhirnya korban ditusuk dengan pisau di punggung kirinya," kata AKP Dheny Firmandika.
Tersangka Z dijerat Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan penganiayaan mengakibatkan luka. Tersangka terancam pidana penjara empat hingga tujuh tahun.