REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo mengaku telah menerima surat rekomendasi dari Panitia Khusus Angket terhadap KPK. Menurut Agus, pimpinan KPK akan membahas surat rekomendasi tersebut sebelum menentukan sikap resmi dari KPK.
"Sudah kita terima, saya bacanya kemarin sepulang dari sini, tadi kita putuskan, kita akan bahas itu berlima, nanti kita jawab itu ke DPR," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (13/2).
Sebab menurut Agus, jawaban dari KPK terkait rekomendasi Pansus Angket tersebut ditunggu oleh Pansus Angket sampai hari ini. Hal ini lantaran, Rabu (14/2) esok, DPR akan memasuki masa reses DPR.
Sehingga pada penutupan masa persidangan III DPR besok, laporan rekomendasi Pansus Angket KPK hendak dibacakan di rapat paripurna DPR. Namun kata Agus, pihaknya tidak turut diundang dalam rapat paripurna DPR tersebut.
"Ndak ada undangan itu, kita hanya dikirimi hasil. Pansus kemudian jawabannya ditunggu DPR sampai tanggal 13 (hari ini), 13 sampai jam 12 kan," ujarnya.
Ia juga enggan mengungkapkan detail isi rekomendasi tersebut. "Kita akan pelajari dulu rekomendasi itu bentuknya apa kita belum tahu," ujar Agus.
Sebelumnya Pansus Angket menyepakati masa kerja Pansus diakhiri pada masa persidangan ini. Karenanya, laporan hasil Pansus Angket KPK akan dilaporkan pada rapat paripurna penutupan masa sidang pada Rabu (13/2) esok.
Ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa, pada Rabu (7/2) di Komplek Parlemen, Senayan kemarin mengatakan substansi rekomendasi, pada prinsipnya pansus menghendaki adanya penguatan lembaga antirasuah tersebut. Penguatan tersebut di antaranya meliputi kelembagaan, kewenangan, SDM, maupun anggaran.
Menurut Agun, yang paling utama adalah bagaimana bagaimana KPK bisa transparan, lebih terukur, semakin harmonis dengan penegak hukum lainnya. KPK juga diharapkan membangun sinergitas antara lembaga-lembaga negara terutama dengan DPR yang akhir-akhir ini kurang baik.
Sementara di bidang pencegahan, KPK dinilai masih cukup kedodoran karrna lebih dominan di aspek penindakan. "Sehingga semua sepakat dukungan anggaran untuk pencegahan dalam bentuk kampanye dalam bentuk sosialisasi supaya lebih sistemik, lebih masif itu bisa lebih teroptimalkan," kata Agun.
Agun juga mengungkapkan, pansus ingin seluruh penyelenggara negara memberikan dukungan terhadap fungsi-fungsi yang ada dengan melakukan koordinasi lebih baik tanpa harus bergantung satu sama lain. Sementara itu terkait lembaga pengawas KPK, pansus menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal KPK.