REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan, langkah partainya melaporkan kuasa hukum Setya Novanto (Setnov) Firman Wijaya, untuk memperkuat laporan yang dibuat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Demokrat menilai, Firman Wijaya telah memfitnah sang ketua umum.
Ardy menegaskan, objek perkara yang dilaporkan merupakan satu kesatuan dengan laporan SBY sebelumnya. Namun, mengingat pelapornya adalah partai, maka subjek pelapornya berbeda. "Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/2).
Ardy menilai, Firman telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik di depan publik melalui media elektronik terhadap SBY. Hal itu terkait pernyataan Firman di media daring kala persidangan korupsi KTP elektronik pada 25 Januari 2018 lalu. "Fakta persidangan berbeda dengan pernyataan yang bersangkutan dan itu kan sudah disebarkan media massa," ujarnya.
Laporan Partai Demokrat diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor LP/219/II/2018/Bareskrim, tertanggal 13 Februari 2018. Dalam laporan, pelapor menduga Firman melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP Juncto Pasal 27 ayat (3) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Tahun 2008.
Ini merupakan laporan kedua yang ditujukan kepada Firman Wijaya. Sebelumnya, SBY juga telah melaporkan Firman ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa, 6 Februari. Laporan SBY teregistrasi dengan nomor: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018.
(Baca juga: 'Kader se-Indonesia akan Lawan Fitnah Terhadap Demokrat')