Rabu 14 Feb 2018 04:41 WIB

Inggris Kirim Kapal Perang ke Laut Cina Selatan

Hal itu dilakukan sebagai penegasan perairan tersebut wilayah internasional.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi kapal perang Inggris.
Ilustrasi kapal perang Inggris.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Menteri Pertahanan Inggris Gavin Williamson mengatakan akan mengirim kapal perang HMS Sutherland berlayar melintasi Laut Cina Selatan. Hal ini dilakukan guna memberi penegasan kepada Cina perairan tersebut merupakan wilayah perairan internasional.

"(Sutherland) akan berlayar melewati Laut Cina Selatan dan memperjelas angkatan laut kita memiliki hak untuk melakukan hal itu," kata Williamson saat melakukan kunjungan ke Australia, seperti dilaporkan laman The Independent, Rabu (13/2).

Ia berpendapat sangat penting memberi penegasan kepada Cina terkait ambisinya menguasai Laut Cina Selatan. "Sangat penting bagi kita untuk menunjukkan ini adalah laut yang bisa dilintasi siapa pun dan kami akan memastikan Angkatan Laut Kerajaan Inggris akan melindungi hak-hak tersebut untuk pengiriman internasional," ujarnya.

Williamson tak memungkiri Cina saat ini adalah negara maju yang menawarkan banyak peluang. "Tapi kita seharusnya tidak menjadi buta terhadap ambisi yang dimiliki Cina dan kita harus mempertahankan kepentingan keamanan nasional kita," katanya.

"Kita harus memastikan segala bentuk niat jahat dilawan. Dan kita melihat tantangan ini bukan hanya dari Cina, tapi juga dari Rusia, Iran, dan kita harus memastikan tindakan pengamanan kita, infrastruktur nasional kita yang kritis terlindungi," ucap Williamson.

Laut Cina Selatan merupakan wilayah perairan strategis yang berbatasan dengan Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Malaysia, Singapura, Vietnam, dan Cina. Perselisihan muncul setelah Cina mengklaim wilayah perairan tersebut sebagai bagian dari teritorialnya. Namun klaim tersebut ditolak tidak hanya oleh negara-negara ASEAN yang berbatasan dengannya, tapi juga Amerika Serikat (AS) dan Inggris.

Cina dan ASEAN telah mengeluarkan Declaration on Conduct of the Parties in the South China Sea (DOC) yang ditandatangani di Kamboja pada 4 November 2002. Deklarasi ini memuat komitmen negara-negara ASEAN dan Cina untuk mematuhi prinsip-prinsip hukum internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, dan menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan eskalasi konflik akibat aksi saling klaim di Laut Cina Selatan.

Pada 2011, Cina dan ASEAN kembali berhasil menyepakati Guidlines for the Implementation of the DOC. Kesepakatan ini menandai dimulainya pembahasan awal mengenai pembentukan Code of Conduct (COC) di Laut Cina Selatan. Fungsinya adalah menghadirkan mekanisme operasional pencegahan konflik dan bertujuan mengatur tata perilaku negara secara efektif.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement