REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Sebanyak 13 personel anggota kepolisian resor (polres) di lingkungan Polda Lampung diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus narkoba dan desersi atau mangkir dari tugas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih, di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Selasa, membenarkan pemberhentian 13 anggota kepolisian di lingkungan Polda Lampung itu.
"Iya benar, semuanya ada 13 orang, dua di antaranya desersi dan terlibat kasus narkoba. Namun dari 13 personel itu, ada dua yang diwakilkan kehadirannya," ujarnya pula.
Apel jajaran Polda Lampung hari ini, sekaligus melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 13 anggota Polda Lampung tersebut.
Sulistyaningsih merincikan 13 anggota kepolisian yang diberhentikan itu, empat orang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba di antaranya satu anggota Polres Lampung Tengah, Polres Lampung Timur, Polres Lampung Selatan, dan Polres Lampung Utara.
Sedangkan mereka yang desersi, di antaranya dua anggota Polres Lampung Tengah, satu anggota Polres Tanggamus, tiga anggota Polres Way Kanan, satu dari Polresta Bandarlampung, dan dua anggota Polres Lampung Timur.
Dia menambahkan, sebanyak 13 anggota polisi yang diberhentikan tersebut, di antaranya terdapat jajaran Polda Lampung.