Selasa 13 Feb 2018 22:13 WIB

Kasus Novel, KPK Keberatan Pernyataan Komisioner Ombudsman

Adrianus mengatakan, Novel tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi

Red: Bayu Hermawan
 Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan pernyatan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Adrianus mengatakan, Novel tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi.

"Kami keberatan sekali dengan pernyataan seperti itu ya, jangan sampai kemudian korban yang justru diberikan beban untuk membuktikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2).

Saat ini, Novel tengah menjalani perawatan di Singapura pasca diserang dengan menggunakan air keras pada 11 April 2017. "Novel itu korban dan sampai sekarang 10 bulan dia masih menjalani perawatan operasi berulang, terpisah dengan keluarga tetapi justru sekarang seolah-olah ada pihak yang mengatakan karena Novel lah pengungkapan perkara ini tidak bisa dilakukan," ujarnya.

Menurutnya, pernyataan itu merupakan kekeliruan yang sangat mendasar jika berpikir tentang proses investigasi sebuah tindak pidana. "Jadi, kami keberatan dan kami sangat sayangkan pernyataan tersebut," ucap Febri.