REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan pernyatan komisioner Ombudsman Adrianus Meliala, terkait kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Adrianus mengatakan, Novel tidak kooperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi.
"Kami keberatan sekali dengan pernyataan seperti itu ya, jangan sampai kemudian korban yang justru diberikan beban untuk membuktikan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/2).
Saat ini, Novel tengah menjalani perawatan di Singapura pasca diserang dengan menggunakan air keras pada 11 April 2017. "Novel itu korban dan sampai sekarang 10 bulan dia masih menjalani perawatan operasi berulang, terpisah dengan keluarga tetapi justru sekarang seolah-olah ada pihak yang mengatakan karena Novel lah pengungkapan perkara ini tidak bisa dilakukan," ujarnya.
Menurutnya, pernyataan itu merupakan kekeliruan yang sangat mendasar jika berpikir tentang proses investigasi sebuah tindak pidana. "Jadi, kami keberatan dan kami sangat sayangkan pernyataan tersebut," ucap Febri.
Selain itu, kata Febri, KPK juga sudah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya untuk membicarakan hal-hal yang sifatnya teknis yang dapat dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Intinya, jangan bebankan proses pembuktian pada korban. Kalau korban yang harus membuktikan maka itu sama saja kita melemparkan tanggung jawab pada korban," ungkap Febri.
Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya. Mata Novel pun mengalami kerusakan sehingga ia harus menjalani perawatan di Singapura sejak 12 April 2017.
Namun, 10 bulan pascapenyerangan itu, pelaku penyerangan terhadap Novel belum terungkap. "Novel tidak mungkin tahu siapa yang menyiramnya, jadi bagaimana mungkin bertanya pada orang yang menjadi korban penyiraman tersebut. Siapa yang menyiramnya dan lain-lain. Saya kira penyidik akan lebih punya metode investigatif yang lebih sistematis untuk bisa mengungkap kasus itu," kata dia.
Novel pun baru saja menjalani operasi tambahan mata kirinya pada Senin (12/2). KPK menginformasikan bahwa mata Novel dalam kondisi baik pascaoperasi tambahan itu.
Operasi tambahan itu disebabkan terdapat kondisi belum maksimalnya pertumbuhan selaput mata kiri bagian tengah setelah dilakukan pemeriksaan dan konsultasi antara dokter ahli Singapura dan Inggris. Novel adalah salah satu penyidik senior KPK yang antara lain menangani kasus korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik (KTP-e).
(Baca: Ombudsman Sebut Novel dan KPK tidak Kooperatif dengan Polri)